![post-image](https://rsudkardinah.tegalkota.go.id/assets_medicio/img/news/file_1650877026.png)
Rumah Sakit pada umumnya memiliki masa operasional hingga 5 tahun, bila sudah mencapai batas waktu, maka harus melakukan Visitasi Perpanjangan Ijin Operasional. Dalam hal ini, RSUD Kardinah Kota Tegal melaksanakan Visitasi Perpanjangan Ijin Operasion ....