Tingkatkan Website sebagai penyajian informasi publik
Semenjak diberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat semakin menginginkan mendapatkan informasi tersebut. Penerapan UU KIP ini memiliki konsekwensi bahwa setiap Badan Publik harus memberikan informasi kepada publik (masyarakat. UU KIP mengatur informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada publik/masyarakat, mencakup informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta, dan informasi yang tersedia setiap saat. Disamping itu tentu adapula informasi yang dikecualikan sebagaimana yang tercantum pada Pasal 17 UU KIP ini. Sehubungan dengan hal diatas sudah barang tentu informasi itu harus dikelola dengan baik, terpola dan terstruktur, sehingga terbentuklah dokumentasi informasi yang teratur yang memudahkan pengelola dalam melayani publik yang membutuhkan informasi ini. Informasi yang terdokumentasikan ini perlu dikelola dengan baik. Pengelolaan informasi dan dokumentasi ini biasanya dilaksanakan oleh Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID). Rumah sakit umum daerah kardinah kota tegal mendapat kunjungan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada hari Rabu, tanggal 18 Juli 2018. Kunjungan tersebut untuk melihat secara langsung pengelolaan dokumen dan informasi publik di rsud kardinah. Himbauan dari Kominfo agar dapat meningkatkan pelayanan akses publik agar masyarakat mudah dalam mengakses mengenai pelayanan, informasi dan pengaduan. Selain itu juga sebagai sarana masyarakat mendapatkan informasi terkait program-program kerja, informasi keuangan dan akuntabilitas rsud kardinah. Seluruh informasi tersebut disajikan di dalam website rumah sakit umum daerah kardinah kota tegal. Dalam pertemuan tersebut langsung didampingi Plt. Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Bpk. dr. Hery Susanto, Sp.A (APP-PDE)