TUGAS POKOK & FUNGSI
Sesuai Peraturan Walikota Nomor 35 tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal BAB V pasal 5 :
TUGASRSUD mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
FUNGSI
Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya RSUD Kardinah mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan reknis dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan rumah sakit
2. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi BLUD
3. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan RSUD
4. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis
5. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan
6. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangsan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan
7. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
8. Pelaksanaan fungsi lain sesuai tugas dan fungsinya.