Penyuluhan dan Penerangan Hukum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal
Penyuluhan dan Penerangan Hukum yang diselenggarakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal diikuti oleh jajaran struktural, fungsional dan Karyawan RSUD Kardinah Kota Tegal bertempat di Ruang PPM RSUD Kardinah, Rabu (27/6)."Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada seluruh aparatur untuk mencegah terjadinya korupsi di RSUD Kardinah", terang Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M.RSUD Kardinah Kota Tegal menggandeng narasumber dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dengan menghadirkan tiga jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Jateng, yakni Pardiono,SH.,MH, M. Budi Setyadi, SH.,MH, Yunie Prawesti,SH.,MH dan Ketua Umum GNPK RI, H.M. Basri Budi Utomo, SIP.Dalam sambutannya Jaksa Fungsional Intelijen Kejati Jateng, M. Budi Setyadi menyatakan bahwa kegiatan ini sebagai upaya preventif pencegahan korupsi di RSUD.Ketua Umum GNPK RI, Basri Utomo menyampaikan materi tentang menciptakan rumah sakit yang sehat, aman, nyaman dan bersih dari korupsi. GNPK bertugas memberikan edukasi jika terdapat penyimpangan-penyimpangan.