Bagaimana Kriteria Gawat Darurat Untuk Pasien BPJS?
1.
Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan.
2.
Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi.
3.
Adanya penurunan kesadaran.
4.
Adanya gangguan hemodinamik; dan/atau,
5.
Memerlukan tindakan segera.
Pelayanan Apa Saja yang tidak dijamin BPJS?
1.
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3.
Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.
4.
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta.
5.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
6.
Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
7.
Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
8.
Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
9.
Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
10.
Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
Bagaimana Cara Pendaftaran online Rawat Jalan?
1.
Melalui Aplikasi Mobile JKN.
Bagaimana Jika Ruangan Rawat Inap sesuai Hak kelas Peserta Penuh?
1.
Peserta bisa dititipkan diruangan satu tingkat lebih tinggi dari Hak kelas peserta maximal 3 x 24 jam, jika melebihi waktu ditentukan ruangan masih penuh peserta diberi pilihan untuk pindah sesuai kelas atau naik kelas (sesuai ketentuan) atau dirujuk ke rumah sakit lain.
Berapa Lama Masa berlaku rujukan FKTP?
1.
Berlaku 90 hari semenjak diterbitkan dari FKTP.
Bagaimana Jika Kartu Peserta Hilang?
1.
Menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga yang berlaku (Dengan Nomor Induk Kependudukan).