RSUD Kardinah Perpanjang Ijin Operasional
Rumah Sakit pada umumnya memiliki masa operasional hingga 5 tahun, bila sudah mencapai batas waktu, maka harus melakukan Visitasi Perpanjangan Ijin Operasional. Dalam hal ini, RSUD Kardinah Kota Tegal melaksanakan Visitasi Perpanjangan Ijin Operasional. Dalam sambutannya, RSUD Kardinah seharusnya berakhir pada bulan oktober mendatang, namun sudah lebih dulu mengajukan perpanjangan, tutur Direktur RSUD Kardinah Kota tegal dr. Abdal Hakim Tohari. Kegiatan tersebut dihadiri langsung dari Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah dan Dinas Kesehatan Kota tegal, Hadir Plt Dinas Kesehatan Kota tegal, DR. dr. Suharjo. Saya mengapresiasi kepada seluruh pihak rumah sakit, terutama pihak management yang sudag gigih dan semangat dalam melaksanakan perpanjangan ijin ini, paparnya. Kegiatan yang dilakukan yaitu servey langsung Pelayanan, Administrasi serta Pelayanan penunjang. Bila kemudian terjadi data yang kurang tepat, maka akan dilaksanakan perbaikan sebelum akhirnya nanti Surat Visitasi Perpanjangan Ijin Operasional diberikan untuk 5 tahun kedepan.