Tugas Pokok dan Fungsi RSUD Kardinah Kota Tegal
Tugas Pokok:
Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Asas Otonomi Daerah Dan Tugas Pembantuan
Fungsi:
- Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Pelayanan Kesehatan
- Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum Bidang Kesehatan
- Pembinaan dan Fasilitas Bidang Pelayanan Kesehatan Lingkup Kota
- Pelaksanaan Tugas di Bidang Pelayanan Pengobatan, Pemulihan, Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit yang Dilaksanakan melalui Pelayanan Rawat Inap, Rawat Jalan, Gawat Darurat (Emergensi) dan Tindakan Medik
- Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pelayanan Kesehatan
- Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Walikota Sesuai Tugas dan Fungsi