Tugas Pokok dan Fungsi RSUD Kardinah

RSUD Kardinah Kota Tegal

Tugas Pokok dan Fungsi RSUD Kardinah Kota Tegal

Tugas Pokok:
Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Asas Otonomi Daerah Dan Tugas Pembantuan

Fungsi:

  • Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Pelayanan Kesehatan
  • Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum Bidang Kesehatan
  • Pembinaan dan Fasilitas Bidang Pelayanan Kesehatan Lingkup Kota
  • Pelaksanaan Tugas di Bidang Pelayanan Pengobatan, Pemulihan, Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit yang Dilaksanakan melalui Pelayanan Rawat Inap, Rawat Jalan, Gawat Darurat (Emergensi) dan Tindakan Medik
  • Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pelayanan Kesehatan
  • Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Walikota Sesuai Tugas dan Fungsi
Aksesibilitas