Profil PPID RSUD Kardinah

Informasi mengenai tugas dan layanan PPID Pelaksana RSUD Kardinah Kota Tegal

Profil PPID Pelaksana RSUD Kardinah

Rumah Sakit Daerah Kardinah Kota Tegal sebagai PPID Pelaksana bertugas untuk membantu PPID Utama yaitu Pemerintah Kota Tegal untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang valid tentang Rumah Sakit Daerah Kardinah Kota Tegal.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pihak yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Tegal. Sedangkan PPID Pelaksana bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

Salah satu tugas penting PPID antara lain adalah menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat. Selain itu, PPID juga melakukan verifikasi bahan informasi publik hingga pembaharuan informasi dan dokumentasi untuk masyarakat. Disamping memberikan informasi yang dibutuhkan, PPID juga berhak menolak untuk memberikan informasi yang termasuk ke dalam kategori dikecualikan menurut ketentuan perundang-undangan.

Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berhak menyampaikan permohonan terkait informasi publik yang dibutuhkan kepada PPID RSUD Kardinah Kota Tegal.

Syarat Permohonan Informasi
  • Siapkan kartu identitas untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh Kementrian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.
  • Permohonan informasi dapat disampaikan langsung ke bagian informasi RSUD Kardinah Kota Tegal di Jl. KS. Tubun No.2, Kejambon, Kec. Tegal Tim., Kota Tegal, Jawa Tengah 52124 atau mengakses secara daring melalui WhatsApp, serta website.
  • Permohonan informasi yang masuk akan diproses paling lambat 10 hari kerja. Tanggapan PPID kemudian akan disampaikan secara langsung atau dikirimkan melalui email yang tercantum.
Aksesibilitas