Sebagai badan publik, RSUD Kardinah melalui PPID berkomitmen memenuhi hak masyarakat atas informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik.
Read More →Informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses publik kapan saja tanpa menunggu permintaan.
Read More →Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Read More →Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon berdasarkan alasan pengecualian.
Read More →Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik secara mudah, cepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ajukan Permohonan InformasiAlur dan prosedur pengajuan informasi publik sesuai regulasi.
SelengkapnyaAjukan permohonan informasi secara daring dengan mudah.
Ajukan SekarangAlur dan prosedur pengajuan informasi publik sesuai regulasi.
SelengkapnyaAjukan permohonan informasi secara daring dengan mudah.
Ajukan Sekarang