Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUD Kardinah

Sebagai badan publik, RSUD Kardinah melalui PPID berkomitmen memenuhi hak masyarakat atas informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik.

Read More →
Informasi Setiap Saat

Informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses publik kapan saja tanpa menunggu permintaan.

Read More →
Informasi Serta Merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Read More →
Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon berdasarkan alasan pengecualian.

Read More →

Butuh Informasi Publik?

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik secara mudah, cepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ajukan Permohonan Informasi

Layanan PPID

Tata Cara Permohonan Informasi

Alur dan prosedur pengajuan informasi publik sesuai regulasi.

Selengkapnya
Form Permohonan Informasi Online

Ajukan permohonan informasi secara daring dengan mudah.

Ajukan Sekarang
Form Keberatan Online

Sampaikan keberatan atas pelayanan informasi publik.

Ajukan Keberatan
Form Pengaduan PPID Online

Laporkan pengaduan terkait layanan informasi publik.

Buat Pengaduan

Standar Pelayanan

Flash Informasi

Grafik Kunjungan
Berikut grafik diambil dari setiap kunjungan website berdasarkan data dari 6 bulan terakhir.

Aksesibilitas