TUGAS & WEWENANG PPID

Berikut adalah daftar dari tugas daan wewenang PPID RSUD Kardinah :
1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan RSUD Kardinah Kota Tegal.
2. Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atau sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon.
3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
4. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu.
5. Menyimpan dan mendokumentasikan menyediakan dan memberi pelayanan informasi publik.
6. Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
7. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait.
8. Melakukan pemutakhiran atau pembaruan informasi dan dokumentasi.
9. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
10. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
11. Menolak memberikan informasi apabila tidak dengan ketentuan perundang-undangan.
12. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja di lingkungan RSUD Kardinah Kota Tegal.
13. Memberikan pertimbangan dan kajian cakupan pemberian, informasi, tujuan permintaan informasi serta mekanismen pemberian informasi.
14. Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi.
15. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi antara PPID Pembantu dan atau pejabat struktural dan fungsional di lingkungan RSUD Kardinah Kota Tegal.
16. Mengkoordinasikan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi.
17. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi.
18. Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik.
19. Melaksanakan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.
20. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
21. Mengadministrasikan pelayanan informasi dan dokumentasi.
22. Mengelola keluhan pengguna jasa yang masuk ke RSUD Kardinah Kota Tegal baik secara langsung maupun tidak langsung dibidang pelayanan medis.
23. Mengelola permintaan informasi / data yang masuk ke RSUD Kardinah Kota Tegal baik secara langsung atau tidak langsung.
24. Mengkoordinasikan kepada petugas yang berkompeten menjawab keluhan tentang pelayanan medis serta mengeluarkan data/informasi tentang pelayanan yang diminta ke RSUD Kardinah.
25. Memonitor tindak lanjut keluhan pelanggan yang telah dilaksanakan.
26. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua yang berhubungan dengan kelancaran tugas.